BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016 | MATEMATIKA

CARI

BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI GURU PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016


Pada tahun 2016, Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru dikdas. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan agar pelaksanaan program pemberian bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru dikdas berlangsung lancar dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2

Sasaran

Dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 ini diperuntukkan bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) yang bertugas di wilayah NKRI yang memenuhi kriteria.

Kriteria Calon Peserta

Seleksi administratif dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 | 10
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
h) Kuota guru tetap yayasan maksimal 10%.
2. Distribusi Penempatan Peserta
Penempatan peserta (mahasiswa) bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 untuk setiap bidang studi pada PTP untuk tahun 2016 ditetapkan oleh tim yang terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan 5 PTP, yakni Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Negeri Malang(UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Pendidikan Indonesia(UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Pemilihan program studi berdasarkan ketentuan berikut:
a. Program Studi Dikdas dan Program Studi Manajemen Pendidikan diperuntukkan bagi guru SD.
b. Program Studi Pendidikan IPA, Pendidikan IPS, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Bahasa Inggris diperuntukkan bagi guru SMP.

Prosedur Seleksi Calon Peserta

Seleksi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 GTK Dikdas tahun 2016 dilakukan melalui tiga tahap, yakni (1) pendaftaran calon peserta, (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik.
a. Pendaftaran calon peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Ditjen GTK Kemdikbud bersama Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) menginformasikan tentang tawaran program bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 guru dikdas 2016 kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan, dan badan kepegawaian daerah (BKD) kabupaten/kota.
2) Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan tawaran bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 guru dikdas tahun 2016 kepada guru dikdas di daerah setempat.
3) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
4) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, UPI dan UNS
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
5) Alamat pengiriman berkas
Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud
Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks
(021) 57974130.
Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 | 12
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”

b. Seleksi Administrasi
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK Kemdikbud melakukan
seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran calon peserta pada
minggu pertama April 2016.

c. Seleksi Akademik
Calon peserta yang lulus seleksi administrasi akan diundang pada minggu
pertama Mei 2016 oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK,
Kemdikbud untuk mengikuti seleksi akademik. Seleksi akademik dilakukan
sebagai berikut.
1) Materi Seleksi
a) Tes potensi akademik (TPA): mengukur kapasitas calon peserta untuk menyelesaikan tugas-tugas akademik (scholastic aptitude).
b) Tes kemampuan bahasa Inggris: mengukur kemampuan calon peserta dalam memahami teks berbahasa Inggris (reading comprehension).
2) Skor akhir untuk setiap peserta didasarkan pada penggabungan hasil TPA dan test kemampuan bahasa Inggris.
3) Penentuan kelulusan oleh perguruan tinggi penyelenggara (Unesa, UM, UNY, UPI dan UNS) didasarkan pada urutan skor akhir.
4) Hasil seleksi akademik akan diumumkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud pada minggu keempat bulan Mei 2016, untuk selanjutnya disampaikan kepada peserta dan pihak-pihak terkait.

Pengumuman Resminya download disini

Related Posts :